Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Berikut Alasan JPU Tolak Pledoi Bharada E, Tanpa Tendensi Dan Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Menurut Jaksa apa yang dilakukan Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J adalah bentuk loyalitas dan keberanian semata.

Editor: Alpen Martinus
HO/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pledoi Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J ditolak JPU 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan dari Bharada E.

Itu artinya JPU tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa.

Mereka pun bukan tanpa alasan melakukan penolakan tersebut, namun ada data yang mereka rangkum selama persidangan.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Bharada E dan Putri Chandrawati Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Temukan Kejanggalan


Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang replik pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam replik, jaksa menilai Bharada E berperan dominan dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa juga menyebut tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Akun YouTube Kompas TV)

JPU membacakan semua fakta persidangan yang menjadi dasar mereka melakukan penolakan terhadap hasil pledoi.

bahkan JPU menjelaskan, tuntutan yang diberikan tersebut sudah sangat sesuai dengan fakta yang terajadi.

Tak ada maksud lain dari JPU saat hendak melakukan penuntutan.

banyak yang menyayangkan sikap dari JPU dan dinilai sangat semena-mena.

Baca juga: Jaksa yang Bacakan Tuntutan ke Bharada E Tahan Tangis, Senior: Mundur Saja. .

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada Richard Eilizer atau Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa apa yang dilakukan Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J adalah bentuk loyalitas dan keberanian semata.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). 

"Penasihat hukum tidak memperhatikan fakta hukum bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersedia untuk menembak korban Brigadir  Yosua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga 46," kata jaksa.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J

"Hingga akhirnya Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua setelah menerima perintah Ferdy Sambo dengan perkataan Woy, kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak," tambah jaksa,

Sehingga kata jaksa Brigadir J terjatuh dan mengerang kesakitan. "Tembakan Bharada E salah satu penyebab kematian," kata jaksa.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, tidak adanya paksaan atau daya paksa yang digolongkan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaaf," ujar jaksa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved