Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Berikut Alasan JPU Tolak Pledoi Bharada E, Tanpa Tendensi Dan Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Menurut Jaksa apa yang dilakukan Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J adalah bentuk loyalitas dan keberanian semata.

Editor: Alpen Martinus
HO/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pledoi Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J ditolak JPU 

"Bahwasanya Richard Eliezer, tidak ada ancaman nyata dan paksaan dari Ferdy Sambo yang mengakibatkannya dalam keadaan tertekan psikisnya," kata jaksa.

Menurut jaksa penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, semata-mata hanya loyalitas dan tanpa tekanan serta paksaan.

"Sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya tahu bahwa yang dilakukannya adalah perbuatan pidana," kata jaksa.

Atas dasar itu jaksa meminta Majelis Hakim menolak semua pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya.

"Serta menjatuhi hukuman pelaku sesuai diktum dalam tuntutan selama 12 tahun penjara," kata jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran lebih dominan dalam pembunuhan Brigadir J dibanding terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Menurut jaksa, Bharada E sudah bekerja sama dengan Ferdy Sambo serta menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menuturkan dalam pleidoinya Bharada E mempertanyakan apakah sikap jujur dibalas 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Jaksa kemudian menjawab pleidoi Bharada E itu dalam repliknya dengan menguraikan semua pertimbangan.

"Kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan pidana Richard Eliezer dengan sedikitnya dua alat bukti," kata jaksa.

"Tinggi rendahnya stratmat tuntutan telah ditentukan dengan ketentuan dan parameter yang jelas sesuai SOP," kata jaksa.

Jaksa memastikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E adalah tanpa tendensi apapun.

"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut. Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.

"Juga mempertimbangkan peran selaku eksekutor yang melakukan penembakan sebanyak 3 sampai 4 kali. Mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer yang telah membuka kota pandora," ujar jaksa.

"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved