Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
KompasTV
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E. Ini disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seluruh nota pembelaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditolak Jaksa.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E.

Hal ini karena, Jaksa bersikukuh agar Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Ini disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Baca juga: Apa Itu Seven Deadly Sins atau Tujuh Dosa Mematikan Menurut Ajaran Kristen

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. (Tribunnews/JEPRIMA)

Jaksa meminta agar nota pembelaan dari tim pengacara Bharada E diabaikan.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," ujar jaksa di ruang sidang.

Maka dari itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar seluruh pembelaan Bharada E ditolak.

"Satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucapnya.

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Bharada E pun meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Akan tetapi, jaksa menekankan tuntutan yang mereka berikan kepada Bharada E itu sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.

Adapun sidang sempat ricuh ketika tuntutan 12 tahun penjara Bharada E dibacakan.

Tuntutan ini pun menimbulkan pro kontra di publik, lantaran Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

LPSK Berharap Status "Justice Collaborator" Dipertimbangkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved