Brigadir J Tewas
Fakta Baru Sidang Bharada E dan Putri Chandrawati Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Temukan Kejanggalan
Hal itu karena JPU menemukan sebuah kejanggalan. Berikut ini 3 fakta terbaru sidang Bharada E dan Putri Chandrawati.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui kasus ini tengah di sidangkan.
Dan hari ini Bharada E selaku penembak Brigadir J tengah disidangkan.
Namun dalam sidang hari ini nota pembelaan Bharada E dan Putri Chandrawati ditolak JPU.
Hal itu karena JPU menemukan sebuah kejanggalan.
Berikut ini 3 fakta terbaru sidang Bharada E dan Putri Chandrawati.
1. Pantas JPU Tolak Pledoi Putri Candrawathi Dalam Kasus Brigadir J, Ternyata Temukan Kejanggalan
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari JPU.
Satu di antaranya adalah soal keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan tersebut.
bahkan JPU menjelaskan bahwa Putri Candrawathi banyak berpura-pura.
Termasuk soal dirinya tak paham terkait kasus pembunuhan tersebut. Baca selengkapnya klik SINI
2. Jaksa yang Bacakan Tuntutan ke Bharada E Tahan Tangis, Senior: Mundur Saja
Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada E disorot mantan pejabat Kejagung RI.
Jaksa senior Jasman Mangandar Pandjaitan menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Jasman mengatakan hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas. Baca selengkapnya klik SINI
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.