Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Hukum Tua Desa Kanonang Satu Minahasa Sulawesi Utara Dukung Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Usulan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun diperpanjang jadi 9 Tahun terus mengemuka bahkan masalah ini sudah mencuat hingga ke DPR RI.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
IST
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendesak Pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Ia sendiri ketika pemilihan lalu, tidak mengeluarkan banyak cost of politics.

"Kalau saya jauh sebelum sudah istilahnya investasi kebaikan.

Diusung terus terang tidak ada cost. Kalau cost memang kesannya take and give beda dengan investasi," ujarnya

Revisi UU ini tidak hanya soal periodesasi jabatan saja. Misalnya soal aturan harus minimal ada 2 calon mendaftar agar bisa lanjut pemilihan.

"Kalau cuma 1 satu tidak bisa, otomatis harus ditunda sampai pendaftaran baru. Kalau tidak ada yang daftar maka tidak bisa pemilihan," kata dia

Maka realita di lapangan, untuk mensiasati aturan ini dimunculkan calon boneka.

"Berjalan selama ini calon boneka, tidak sesuai esensi Demokrasi," katanya Sekretaris DPD Apdesi Sulut ini. (ryo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Sitaro 2019 Dilimpahkan ke Kejati

Baca juga: BREAKING NEWS Muara Sungai di Manado Bak TPA Mini, Penuh Sampah Kiriman dari Permukiman

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved