Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ratusan Siswi di Sumedang Jawa Barat Hamil Duluan, Ajukan Dispensasi Nikah Agar Tetap Lanjut Sekolah

Ratusan siswi di daerah Sumedang, Jawa Barat, hamil duluan. Pemda terima pengajuan dispensasi menikah agar tetap sekolah setelah melahirkan.

Editor: Frandi Piring
Handout
Ilustrasi siswi SMA. Ratusan Siswi di Sumedang Jawa Barat Hamil Duluan, Ajukan Dispensasi Nikah Agar Tetap Lanjut Sekolah 

Dalam program sekoper cinta ini perempuan khususnya ibu-ibu, akan diberikan beberapa modul dan pelatihan di desa, yang terpenting terkait cara meningkatkan kualitas komunikasi ibu dan anak.

Dalam satu desa terdapat 3 fasilitator yang mendampingi sekitar 100 perempuan.

Pada tahun 2022, jumlah pernikahan dini menurun sepertiganya, menjadi 451 pernikahan. Meski grafiknya menurun, DPPKB Kabupaten Sumedang terus mengupayakan pencegahan dengan program sekoper cinta dan sekolah ramah anak.

Pernikahan dini di Ponorogo

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan kabar adanya ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah.

Kabar itu muncul setelah adanya pemberitaan mengenai tingginya pengajuan dispensasi untuk menikah dini di kabupaten Ponorogo.

Yang mencengangkan, mayoritas pengaju dispensasi adalah para remaja putri yang telah hamil meski statusnya masih pelajar.

Fakta tersebut disayangkan banyak pihak.

Pergaulan bebas disebut menjadi penyebab utama terjadinya kehamilan para pelajar itu.

Fakta sebenarnya

Kabar yang menyebut bahwa ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin atau menikah usia dini telah dikonfirmasi kepada Pengadilan Agama setempat

Selain alasan tidak mau meneruskan sekolah, kebanyakan pemohon hamil di luar nikah.

Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat ada 198 permohonan pengajuan dispensasi kawin usia anak sepanjang 2022.

Dilansir TribunJatim.com dari kompas.com, 8 permohonan dispensasi kawin terpaksa ditolak, karena tidak ada unsur mendesak.

Sedangkan 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah, karena masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved