Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Daftar Nama Calon Anggota DPD RI Sulawesi Utara yang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi KPU

5 Sosok Bakal Calon Anggota DPD RI, sesuai verifikasi KPU Sulut 6 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Kantor KPU Sulut 

Ia mengatakan, KPU akan mengrmas usulan dalam uji publik melalui presentasi ke KPU RI.

"Kemudian akan diambil keputusan, wewenang itu ada KPU RI, pasca putusan MK nomor 80 tahun 2022," ujarnya.

Ia menilai usulan itu butuh pengkajian untuk menghitung riil 7 prinsip penataan dapil.

Adapun Wacana Penambah Dapil DPRD Sulut diusulkan dengan membagi wilayah Dapil Bolmong Raya.

Bolaang Mongondow - Bolaang Mongondow Utara akan jadi satu Dapil.

Kemudian Kotamobagu-Bolaang Mongondow Timur-Bolaang Mongondow Selatan menjadi Dapil lainnya.

Pakar Pemilu Nasional Ferry Liando mengatakan, Dapil merupakan wilayah arena kompetisi calon legislatif yang akan diusung parpol.

Dapil dibentuk agar terbangun hubungan emosional antara calon dengan pemilih.

"Di satu sisi, diharapkan pemilih mengenal secara dekat siapa calon yang akan dipilihnya dan di sisi lain pembuatan dapil akan membentuk batas pertanggungjawaban politik anggota DPRD dengan konstituennya," ujarnya.

KPU Kabupaten/kota membuat beberapa alternatif rancangan dapil untuk diusulkan ke KPU RI.

Dapil dapat berubah apabila terjadi 3 hal yakni pertambahan jumlah penduduk, pemekaran wilayah, atau pembagian kursi antar dapil yang timpang atau tidak proporsional (underrepresentation dan overrepresentation).

Perubahan dapil bisa terjadi dalam hal bertambahnya jumlah kursi, perubahan jumlah dapil atau perubahan perolehan kursi di dapil tertentu.

KPUD harus adil dalam pembenahan Dapil. Untuk menjaga sikap itu maka sejumlah prinsip yang harus menjadi pegangan KPUD dalan penataan.

UU 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan batas maksimal dan minimal pembagian kursi pada masing-masing dapil yaitu 3 sampai dengan 12 kursi. Walaupun demikian KPUD perlu mengatur pembagian kursi secara proporsional.

Misalkan jika terdapat dapil memiliki 4 kursi, maka dapil yang lain dapat saja dibatasi maksimal hanya 6 kursi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved