Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Daftar Nama Calon Anggota DPD RI Sulawesi Utara yang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi KPU

5 Sosok Bakal Calon Anggota DPD RI, sesuai verifikasi KPU Sulut 6 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Kantor KPU Sulut 

Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Sulut)

Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, hanya 6 Figur yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sesuai hasil verifikasi administrasi.

5 Figur lainnya belum memenuhi syarat, namun masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Apapun 6 Figur yang memenuhi syarat verifikasi administrasi yakni terdiri dari 3 orang Petahana DPD RI, Stefanus BAN Liow, Cherish Harriete, dan Djafar Alkatiri.

Kemudian, Abid Takalamingan, Adriana Dondokambey, dan Putri Rejeki Kasad.

Lalu 5 figur yang harus remedial yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.

Sesuai syarat bakal Calon Anggota DPD RI harus memasukan minimal 2.000 dukungan ditandai dengan foto kopi KTP dan pernyataan dukungan. Selain itu dukungan harus tersebar di 8 dari 15 kabupaten/kota di Sulut. (ryo)

Sulawesi Utara Diwacanakan Ketambahan Satu Lagi Daerah Pemilihan DPRD, Bolmong Raya Pecah Dua

Provinsi Sulawesi Utara diwacanakan ketambahan satu lagi Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD tingkat Provinsi.

Dapil ini nanti akan mengirimkan perwakilannya ke Gedung Cengkih DPRD Sulut hasil pilihan rakyat yang total berjumlah 45 Orang.


Provinsi Sulut pada Pemilu 2019 dibagi dalam 6 Dapil. Terdiri dari Dapil I Kota Manado, Dapil II Minahasa Utara-Bitung, Dapil III Nusa Utara, Dapil IV Bolmong Raya, Dapil V Minahasa Selatan-Minahasa Utara, dan Dapil VI Minahasa-Tomohon.

Kemudian untuk Pemilu 2024 mencuat wacana Dapil IV Bolmong Raya dibagi dua. Jika terealisasi Provinsi Sulut akan jadi 7 Dapil.

Salman Saelangi Ketua Divisi Teknis KPU Sulut membenarkan ketika uji publik soal Dapil ini mengemuka usulan Dapil IV Bolmong Raya itu dibagi dua.

"Respon ini diperhatikan jadi dasar penataan dapil," katanya kepada tribunmanado.co.id, Senin (23/1/2023)

Ia menekankan dalam penataan Dapil itu 7 Prinsip, yakni Kesetaraan nilai suara; Ketaatan pada system pemilu yang proporsional; Proporsionalitas; Intergralitas wilayah; Berada dalam cakupan wilayah yang sama; Kohesivitas; dan Kesinambungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved