Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Buronan Pelaku Penikaman Tukang Bakso Ditangkap Polsek Ratatotok Sulawesi Utara, Ini Kronologinya

Buronan pelaku penikaman di Minahasa Tenggara berhasil ditangkap Polsek Ratatotok. Sebelumnya, pelaku beberapa kali pindah tempat persembunyian.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
zoom-inlihat foto Buronan Pelaku Penikaman Tukang Bakso Ditangkap Polsek Ratatotok Sulawesi Utara, Ini Kronologinya
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Buronan pelaku penikaman tukang bakso saat diamankan Tim Opsnal Polsek Ratatotok, Mitra, Sulawesi Utara, Senin (23/1/2023).

Ketika itu, di rumah Rungkat Pelle sedang ada acara syukuran ulang tahun.

Kejadian berawal dari Riandy yang memukul saksi bernama Roy Hamid.

Kemudian datang lelaki IGM (Indy) mendekat dan dipukul oleh lelaki Roy Hamid.

Akhirnya, terjadi aksi saling pukul, dan berakhir dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Bahkan, Roy Hamid lari ke rumahnya dan dikejar oleh beberapa orang.

Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran Lalulintas dan Denda Jika Melanggar, Awas Terekam ETLE

Baca juga: Berita Heboh di Sulut Siang: Anggaran Banpol Rp 1 Miliar hingga Warga Mandi di Pantai Penuh Sampah

"Ada seorang tersangka lainnya masih dibawah umur, status pelajar. Yang bersangkutan akan segera dilakukan pemanggilan untuk diproses tersendiri mengacu pada mekanisme peradilan anak," ungkap Iptu Lesly Deiby Lihawa.

Terpantau saat ini kedua tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum.

"Pasal persangkaan 170 Ayat (1) KUHPidana tentang Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Orang atau Barang. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan," pungkas Iptu Lesly Deiby Lihawa.(*)

(Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar/Manuel Mamoto)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved