Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

10 Jenis Pelanggaran Lalulintas dan Denda Jika Melanggar, Awas Terekam ETLE

Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Foto Kamera ETLE 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri rupanya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.

Perlahan seluruh perlengkapan ETLE disebar ke seluruh Polda di Indonesia.

Pun penerapannya di seluruh kabupaten dan kota akan dilakukan perlahan juga.

Baca juga: Jangan Coba Langgar Aturan Lalulintas di Manado Sulawesi Utara, Anda Diawasi 13 Kamera ETLE

Ditlantas Polda Sulawesi Utara meninjau ke titik penambahan ETLE nasional di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (16/11/2022).
Ditlantas Polda Sulawesi Utara meninjau ke titik penambahan ETLE nasional di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (16/11/2022). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Itu sebabnya, saat ini sudah jarang polisi lalulintas yang melakukan operasi lalulintas di jalan.

Jangan mengira tak ada polisi, lantas pelanggaran anda tak akan terekam.

Nah itulah fungsi dari ETLE, anda mendadak akan mendapatkan pemberitahuan soal pelanggaran lalulintas.

Bersiaplah mendapatkan denda.

Penerapan tilang elektronik semakin masif di seluruh kota di Indonesia.

Baca juga: 13 Kamera ETLE di Sulawesi Utara, Cek Lokasi Perekam Bukti Pelanggaran Pengguna Jalan Ini

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) sesungguhnya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran- pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Pemberian sanksi ini tentunya mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Amati dan Patuhi, Berikut Lokasi Kamera ETLE yang Dipasang Polda Sulawesi Utara

Berikut besaran denda tilang elektronik ETLE sesuai pelanggarannya sebagaimana dilansir dari Kompas TV.

1. Melanggar rambu lalu lintas

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved