Mitra Sulawesi Utara
Buronan Pelaku Penikaman Tukang Bakso Ditangkap Polsek Ratatotok Sulawesi Utara, Ini Kronologinya
Buronan pelaku penikaman di Minahasa Tenggara berhasil ditangkap Polsek Ratatotok. Sebelumnya, pelaku beberapa kali pindah tempat persembunyian.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri

TRIBUNMANADO.CO.ID, MITRA - Seorang pria berinisial FT (21), warga Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diringkus Tim Opsnal Polsek Ratatotok.
Pasalnya, pelaku nekad menikam seorang pedagang bakso keliling bernama Martono (50), warga Kecamatan Ratatotok, pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan penikaman terjadi di ruas Jalan Raya Manguni Kecil arah pos Kebun Raya Ratatotok, Mitra.
Korban saat itu sedang melayani seorang pembeli.
Tiba-tiba terduga pelaku datang dan tanpa sebab yang jelas, langsung menikam paha kiri korban dari belakang, kemudian melarikan diri.
Korban yang mengalami luka tikam di paha kiri bagian belakang, luka lecet di kaki serta tangan, dilarikan ke RS Buyat Ratatotok untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sementara itu Polsek Ratatotok yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar Abast.
Diketahui, dalam pelariannya selama kurang lebih sebulan, terduga pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Alhasil, terduga pelaku kemudian ditangkap saat berada di rumah warga Kecamatan Tombatu pada Senin (23/1/2023).
“Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ratatotok untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Hoaks Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada Richard Eliezer dari Penjara
Baca juga: Cara Mengolah Ubi untuk Menurunkan Berat Badan
Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi menahan dua tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Minsel, Sulawesi Utara.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, pada Sabtu (21/1/2023) pagi.
"Dasar Laporan Polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tertanggal 5 Januari 2023. Dua tersangka masing-masing berinisial IGM alias Indy, lelaki, umur 23 tahun dan RJM alias Riandy, lelaki, umur 24 tahun. Keduanya warga Kelurahan Bitung, saat ini telah resmi ditahan," terang Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Diketahui kasus kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wita.
Peristiwa terjadi di Kelurahan Bitung, tepatnya di sebuah rumah milik keluarga Rungkat Pelle.

Ketika itu, di rumah Rungkat Pelle sedang ada acara syukuran ulang tahun.
Kejadian berawal dari Riandy yang memukul saksi bernama Roy Hamid.
Kemudian datang lelaki IGM (Indy) mendekat dan dipukul oleh lelaki Roy Hamid.
Akhirnya, terjadi aksi saling pukul, dan berakhir dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Bahkan, Roy Hamid lari ke rumahnya dan dikejar oleh beberapa orang.
Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran Lalulintas dan Denda Jika Melanggar, Awas Terekam ETLE
Baca juga: Berita Heboh di Sulut Siang: Anggaran Banpol Rp 1 Miliar hingga Warga Mandi di Pantai Penuh Sampah
"Ada seorang tersangka lainnya masih dibawah umur, status pelajar. Yang bersangkutan akan segera dilakukan pemanggilan untuk diproses tersendiri mengacu pada mekanisme peradilan anak," ungkap Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Terpantau saat ini kedua tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum.
"Pasal persangkaan 170 Ayat (1) KUHPidana tentang Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Orang atau Barang. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan," pungkas Iptu Lesly Deiby Lihawa.(*)
(Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar/Manuel Mamoto)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Polsek Ratatotok
Sulawesi Utara
penikaman
Mitra
Minahasa Tenggara
Kabid Humas Polda Sulut
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Wisata Alam Camping Ground Gunung Soputan Silian Mitra Dipasang Internet, Pengunjung Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Operasi Pencarian Nelayan Basaan Mitra Ditutup, Korban Ditemukan Tewas Mengapung |
![]() |
---|
DLH Minahasa Tenggara Sosialisasikan Program Sekolah Adiwiyata di Dinas Pendidikan Mitra |
![]() |
---|
Disdukcapil Minahasa Tenggara Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri Tondano, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Mitra Bantu Pengurusan Dokumen Korban KM Barcelona VA: Jika Perlu Siap Diantar ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.