Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Buronan Pelaku Penikaman Tukang Bakso Ditangkap Polsek Ratatotok Sulawesi Utara, Ini Kronologinya

Buronan pelaku penikaman di Minahasa Tenggara berhasil ditangkap Polsek Ratatotok. Sebelumnya, pelaku beberapa kali pindah tempat persembunyian.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
zoom-inlihat foto Buronan Pelaku Penikaman Tukang Bakso Ditangkap Polsek Ratatotok Sulawesi Utara, Ini Kronologinya
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Buronan pelaku penikaman tukang bakso saat diamankan Tim Opsnal Polsek Ratatotok, Mitra, Sulawesi Utara, Senin (23/1/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MITRA - Seorang pria berinisial FT (21), warga Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diringkus Tim Opsnal Polsek Ratatotok.

Pasalnya, pelaku nekad menikam seorang pedagang bakso keliling bernama Martono (50), warga Kecamatan Ratatotok, pada Rabu (21/12/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan penikaman terjadi di ruas Jalan Raya Manguni Kecil arah pos Kebun Raya Ratatotok, Mitra.

Korban saat itu sedang melayani seorang pembeli.

Tiba-tiba terduga pelaku datang dan tanpa sebab yang jelas, langsung menikam paha kiri korban dari belakang, kemudian melarikan diri.

Korban yang mengalami luka tikam di paha kiri bagian belakang, luka lecet di kaki serta tangan, dilarikan ke RS Buyat Ratatotok untuk mendapatkan perawatan medis.

“Sementara itu Polsek Ratatotok yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar Abast.

Diketahui, dalam pelariannya selama kurang lebih sebulan, terduga pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Alhasil, terduga pelaku kemudian ditangkap saat berada di rumah warga Kecamatan Tombatu pada Senin (23/1/2023).

“Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ratatotok untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Hoaks Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada Richard Eliezer dari Penjara

Baca juga: Cara Mengolah Ubi untuk Menurunkan Berat Badan

Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi menahan dua tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Minsel, Sulawesi Utara.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, pada Sabtu (21/1/2023) pagi.

"Dasar Laporan Polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tertanggal 5 Januari 2023. Dua tersangka masing-masing berinisial IGM alias Indy, lelaki, umur 23 tahun dan RJM alias Riandy, lelaki, umur 24 tahun. Keduanya warga Kelurahan Bitung, saat ini telah resmi ditahan," terang Iptu Lesly Deiby Lihawa.

Diketahui kasus kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wita.

Peristiwa terjadi di Kelurahan Bitung, tepatnya di sebuah rumah milik keluarga Rungkat Pelle.

Salah satu pelaku dugaan kasus kekerasan di Amurang, Minsel, Sulawesi Utara.ac
Salah satu pelaku dugaan kasus kekerasan di Amurang, Minsel, Sulawesi Utara.ac (Tribunmanado.co.id/HO)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved