Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Jaga Persatuan, Bupati Mitra Ronald Kandoli Minta Warga Tak Lakukan Tindakan Anarkis

Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli menyampaikan pesan penting bagi masyarakatnya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dok. Diskominfo Mitra
ANARKIS - Bupati Mitra Ronald Kandoli. Ia meminta agar warga tak melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli menyampaikan pesan penting bagi masyarakatnya.

Kandoli menegaskan penyampaian merupakan hak asasi yang dijamin undang-undang.

Namun harus dijalankan dengan cara elegan, damai, dan menjauhkan diri dari tindakan yang anarkis.

“Saya berharap seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di daerah ini," kata dia, Minggu 31 Agustus 2025.

"Dalam situasi yang sedang tidak menentu di Indonesia, kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat di daerah ini,” ucap dirinya.

Kandoli menekankan pentingnya menjaga daerah yang rasa persaudaraannya terjaga dengan aman dan damai.

"Makanya saya himbau agar masyarakat Mitra tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu tindakan anarkis," ungkapnya.

"Mari kita bersatu dalam kebersamaan dan menolak segala bentuk kekerasan,”  tutur Kandoli.

Ia menegaskan bahwa semangat persatuan harus menjadi fondasi utama dalam membangun daerah.

Tanpa suasana aman dan damai, pembangunan sulit berjalan maksimal.

Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh elemen.

Mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif.

“Dengan kebersamaan dan persatuan, kita akan mampu menjaga keutuhan bangsa dan daerah yang kita cintai,” tandasnya. 

Tentang Minahasa Tenggara

Minahasa Tenggara adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, dengan ibu kota Ratahan.

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara saat ini adalah Ronald Kandoli dan Fredy Tuda. Mereka dilantik pada tanggal 21 Februari 2025 untuk periode 2025-2030.

Kabupaten Minahasa Tenggara secara administratif telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007.

Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Minahasa Selatan.

Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa.(Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved