Mata Lokal Memilih
5 Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Utara Masih Peluang Lolos, Ada 2 Kali Perbaikan Dukungan
Bakal Anggota DPD RI Sulawesi Utara masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pemilih.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bakal Anggota DPD RI Sulawesi Utara masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pemilih.
11 Bakal Calon Anggota DPD RI, sesuai verifikasi KPU Sulut 6 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan, kemudian 5 lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
5 Sosok yang BMS yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.
Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut mengatakan, dalam regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 di mana awal ada penyerahan dukungan minimal sebanyak 2.000 dan tersebut di 8 kabupaten/kota.
Salman Saelangi mengatakan, ketika dukungan awal itu diserahkan secara administratif, dilakukan verifikasi administrasi.
"Kita cek kecocokan dan kesesuaian terhadap status dukungan," katanya.
Jika memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan dan tersebar di 8 kabupaten/kota maka diberikan status MS (Memenuhi Syarat), namun jika masih berada di bawah angka 2.000, ada dukungan dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Jika ada dukungan yang BMS atau TMS maka akan diberi status BMS," katanya.
Salman Saelangi mengatakan, masih ada kesempatan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan. Bahkan sesuai tahapan ada dua kali masa perbaikan.
"Masa perbaikannya pertama sampai 22 Januari," katanya.
Jika ada kekurangan dukungan lagi, masih ada kesempatan di perbaikan kedua.
"Nanti di lihat finalnya apa dukungan ini MS (Memenuhi Syarat), ini akan berlangsung sampai 30 April," jelasnya.
Adapun, sebelum ditetapkan sebagai calon masih ada lagi verifikasi faktual oleh KPU.
"Nanti verifikasi Faktual ada sampel ditarik dari populasi syarat administrasi dimasukkan," ujarnya.
Namun perbaikan pun tidak hanya bisa dilakukan bagi Bakal Calon yang berstatus BMS, kata Salman Saelangi Bakal Calon yang sudah MS pun bisa memasukan perbaikan.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.