Sulawesi Utara
UPDATE Kasus Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Berkas AA alias ADES Sudah di Tangan Kejati
Dia adalah AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung memasuki babak baru.
Polda Sulawesi Utara sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi.
Itu artinya Kejati tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.
Baca juga: Bukan yang Pertama, Korupsi PDAM Bitung Sudah Menjerat Dua Orang hingga Vonis di Persidangan

Kerugian negara pada kasus tersebut pun sudah ada, dan sudah disertakan dalam berkas perkara.
Tersangka dalam kasus tersebut ada satu orang.
Bahkan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan, jika tak ada kendala.
Tersangka pun kini tengah ditahan di Rutan Polda Sulut.
Baca juga: Fakta Dugaan Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Pantas Negara Rugi Rp 14 Miliar Ini yang Terjadi
Pada perkara yang kerugian keuangan sebesar Rp 14.000.000.000 menahan satu orang tersangka.
Dia adalah AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleb penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut.
Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Baca juga: Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Bitung Sulawesi Utara Telah Divonis
Diketahui Kasus ini bermula pada tahun 2018, Direktur PDAM Kota Bitung Raymond Lintingan kala itu mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.
Namun dalam Pelaksanaan tugas tersangka tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan.
Dia mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama 2 bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.14.000.000.000,"
Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan jika Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut.
"Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal, SH.MH Nomor: PRINT- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januarii 2023 atas nama tersangka AA alias ADES,"ujarnya.
Berkas Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum TA 2018 Bitung Dilimpah ke Kejaksaan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran (TA) 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pasalnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 hingga penyidik Tipidkor Dit Reskrimsus melakukan tahap II penanganan perkara
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan tersangka pada kasus ini berinisial AA.
"Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut dipimpin AKP Adolf Wangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut, pada hari Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.30 WITA,” ujarnya.
Menurutnya penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penyidikan selesai
"Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut," jelasnya.
Sementara Itu Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk sudah membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
"Berkasnya sudah kami terima, kami tinggal siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar segera disidangkan,"ujarnya
Diketahui, penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polda Sulut pada tanggal 4 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Agustus 2022 dan 30 September 2022. (Ren)
Anggota DPRD Harus Transparan Soal Gaji dan Tunjangan Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Baso Affandi: Usulan Penurunan Tunjangan DPRD Sulut Bisa Jadi Simbol Moral yang Kuat |
![]() |
---|
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.