Bitung Sulawesi Utara
Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Bitung Sulawesi Utara Telah Divonis
Dua tersangka kasus korupsi PDAM Duasudara Bitung telah menerima vonis. Pengacara Mantan Direktur PDAM Bitung akan melakukan banding.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa kasus korupsi hibah air minum tahun 2017 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Bitung, Sulawesi Utara, berinisial RJL atau Raymond telah divonis 10 tahun penjara.
Raymond juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar subsider empat tahun, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado pada Selasa (6/12/2022).
Ketua Majelis Hakim adalah Agus Darmanto.
Ia didampingi anggota Munsen Bona Pakpahan dan Syors Mambrasar.
Raymond yang pernah menjadi Direktur PDAM Duasudara ini tak sendiri.
Terdakwa MNL alias Nurcholis divonis empat tahun penjara.
Nurcholis merupakan Mantan Regional Manager 6 Wilayah II PT Sucofindo.
Sementara Nurcholis dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan.
Atas putusan ini, terdakwa Raymond mengajukan banding.
Baca juga: Manado Christmas Fair, yuk Beli Pernik Natal di Pasar Bersehati
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Minggu 11 Desember 2022, Pusat Guncangan Berada di Laut, Berikut Info BMKG
Terpisah, kuasa hukum Raymond, Soeharto Sulengkampung, mengatakan, putusan hakim harus dihormati, karena itu namanya putusan, tetapi di dalam proses peradilan pidana akan ditempuh beberapa tahapan, termasuk upaya hukum lagi.
“Jadi jangan ada pikiran setelah ada putusan pengadilan itu ditafsir bahwa itu sudah benar, tapi kita harus melihat fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Sulengkampung.
Kata dia, justru karena berharganya suatu putusan itu dilihat dari pola pertimbangan hakim, apakah pertimbangan hakim mempertimbangkan secara obyektif, secara profesional di dalam letak kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.
“Pada akhirnya hakim tidak hanya bertanggung jawab pada hukum negara dan juga masyarakat, tapi lebih dari pada itu juga bertanggung jawab pada Tuhan,” ucap dia lagi.
Lanjut Sulengkampung, justru karena suatu putusan itu harus dibarengi dengan pertimbangan yang akurat, teristimewa menyangkut bukti.
