Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Fakta Dugaan Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Pantas Negara Rugi Rp 14 Miliar Ini yang Terjadi

Pada perkara yang kerugian keuangan sebesar Rp 14.000.000.000 menahan satu orang tersangka.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Fakta Dugaan Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Pantas Negara Rugi Rp 14 Miliar Ini yang Terjadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran (TA) 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Pasalnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 hingga penyidik Tipidkor Dit Reskrimsus melakukan tahap II penanganan perkara

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan tersangka pada kasus ini berinisial AA.

Ya pada perkara yang kerugian keuangan sebesar Rp 14.000.000.000 menahan satu orang tersangka.

Dia adalab AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleb penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut.

Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Berikut ini sejumlah fakta Dugaan Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Pantas Negara Rugi Rp 14 Miliar Ini yang Terjadi.

1. Penyebab negara rugi Rp 14 miliar

Diketahui Kasus ini bermula pada tahun 2018, Direktur PDAM Kota Bitung Raymond Lintingan kala itu mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.

Namun dalam Pelaksanaan tugas tersangka tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan.

Dia mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama 2 bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.14.000.000.000,"

Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan jika Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved