Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Akhir 2022, Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol Ilegal, Total 4.432 Pinjol Ditertibkan

Pada Bulan Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menertibkan 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Bulan Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menertibkan 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, SWI menemukan masing-?masing sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Jumat (06/01/2023).

Dengan temuan 80 platform pinjaman online ilegal, terhitung sejak tahun 2018 hingga Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup 4.432 pinjol ilegal.

Tongam mengatakan, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari.

"Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus
bermunculan,” kata Tongam

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved