Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bripka RR Berani Bantah Kapolri, Singgung Senjata yang Dipakai Bharada E
Zena menegaskan bahwa senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.
Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.
Selain itu, berkas perkara obstruction of justice tujuh tersangka juga telah dilimpahkan. Kini, penyidik Polri tinggal menunggu hasil teliti jaksa, apakah berkas Ferdy Sambo Cs terkait pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau tidak.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap 4 Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kena Sanksi PTDH, Terbukti Berbohong
Baca juga: Akhirnya Terungkap Biaya Pemakaman Ratu Elizabeth II Sangat Fantasi, Termahal di Inggris
Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com