Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 4 Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kena Sanksi PTDH, Terbukti Berbohong
Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap permohonan sidang banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui sidang banding tersebut dipimpim Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sidang banding tersebut telah digelar di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2022).
Berikut ini fakta-fakta hasil sidang banding Ferdy Sambo yang dirangkum Tribunnews.com:
Sanksi PTDH
Mengutip Kompas TV, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Menolak permohonan banding (yang diajukan oleh) pemohon banding (dan akan) mengutakan putusan sidang komisi kode etik polri (terhadap Ferdy Sambo)."
Baca juga: Gempa Guncang Sukabumi Selasa 20 September 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kamaruddin Sebut Keluarga Brigadir J Siap-siap Kecewa, Ternyata Karena Ini
"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran."
"Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan terjerat dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung, Senin.
Dengan demikian, tidak ada celah Ferdy Sambo untuk melakukan negosiasi hukumannya.
Tak Bisa Dapatkan Hak
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Ito Sumardi, mengatakan putusan PTDH ini membuat Ferdy Sambo tak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo, lanjut Ito, pun tidak bisa menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri.
"PTDH itu tidak memiliki hak sama sekali untuk hak-hak negara melalui Polri."
"Dan untuk menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri pun tidak (tidak boleh)," jelas Ito, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/9/2022).