Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap 4 Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kena Sanksi PTDH, Terbukti Berbohong

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado
Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kena Sanksi PTDH, Terbukti Berbohong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap permohonan sidang banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui sidang banding tersebut dipimpim Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sidang banding tersebut telah digelar di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2022).

Berikut ini fakta-fakta hasil sidang banding Ferdy Sambo yang dirangkum Tribunnews.com:

Sanksi PTDH

Mengutip Kompas TV, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri.
Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri. (Kolase Tribunnews.com)

"Menolak permohonan banding (yang diajukan oleh) pemohon banding (dan akan) mengutakan putusan sidang komisi kode etik polri (terhadap Ferdy Sambo)."

Baca juga: Gempa Guncang Sukabumi Selasa 20 September 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kamaruddin Sebut Keluarga Brigadir J Siap-siap Kecewa, Ternyata Karena Ini

"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran."

"Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan terjerat dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung, Senin.

Dengan demikian, tidak ada celah Ferdy Sambo untuk melakukan negosiasi hukumannya.

Tak Bisa Dapatkan Hak

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Ito Sumardi, mengatakan putusan PTDH ini membuat Ferdy Sambo tak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo, lanjut Ito, pun tidak bisa menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri.

"PTDH itu tidak memiliki hak sama sekali untuk hak-hak negara melalui Polri."

"Dan untuk menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri pun tidak (tidak boleh)," jelas Ito, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/9/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved