Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bripka RR Berani Bantah Kapolri, Singgung Senjata yang Dipakai Bharada E

Zena menegaskan bahwa senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Bripka RR Berani Bantah Kapolri, Singgung Senjata yang Dipakai Bharada E 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir hingga saat ini.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam kasus pembunuhan tersebut sudah ditetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kini terungkap Bripka RR dengan tegas membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu mengenai senjata dipakai Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.

Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Kompas.com)

Sebelumnya disebutkan, senjata api yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J ialah senjata api milik Bripka RR.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pdt Gilbert Lumoindong Mendadak Bela Ferdy Sambo, Tantang Kamaruddin, Ada Apa?

Bantahan Bripka RR itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega.

Zena menegaskan bahwa senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Menurut Dinda, berdasarkan pengakuan kliennya, saat terjadi insiden penembakan terhadap Brigadir J, senjata Bripka RR berada di dalam tas.

Adapun tas tersebut, kata dia, ditinggal Bripka RR di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada E itu bukan senjata RR," kata Zena kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

"Karena saat terjadi peristiwa (penembakan) tersebut, Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil,"terangnya.

Zena mengatakan, keterangan Bripka RR mengenai bukan senjatanya yang digunakan untuk menembak Brigadir J itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

“Itu tidak benar (memakai senjata Bripka RR) dan sudah berada di keterangan BAP,” tutur Zena.

Dalam BAP tersebut, dijelaskan bahwa Bripka RR sebelum masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP), sempat memarkirkan mobil.

Bahkan, kata Zena, kliennya sempat terlibat perbincangan dengan ajudan Ferdy Sambo yang lain di dekat mobil yang tengah diparkir itu.

Kolase Bripka RR dan Ferdy Sambo.
Kolase Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Wartakota/ Yulianto)

"Sebelum masuk (rumah), Bripka RR sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa senjata,” ucap Zena.

Adapun pengakuan Bripka RR itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Ketika menembak Brigadir J, Kapolri menyampaikan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka RR.

"Penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata milik Bripka RR," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam lalu.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, awalnya dikatakan akibat baku tembak dengan Bharada Richard  Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnha terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan Tim Khusus atau Timsus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Polri Bantah Ulur Waktu Tuntaskan Penanganan Kasus Brigadir J

Di sisi lain, Polri membantah mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang tak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik karena tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses. Tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.

Berkas Perkara Para Tersangka Telah di Kejaksaan Agung

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan kedua kalinya ke Kejaksaan Agung.

Kapolri berharap berkas para tersangka tersebut telah P21. Sigit berterima kasih kepada Jaksa Agung yang sudah bekerjasama dengan baik dalam kasus ini.

"Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang telah bekerja secara simultan bersama-sama.

Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar bisa kami ajukan ke persidangan," ujar dia.

Sebelumnya, Tim khusus Polri telah mengembalikan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung.

Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Agnes Triani, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara para tersangka tersebut pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes seperti dikutip Antara, Jumat (16/9/2022).

Lima berkas yang dikembalikan oleh Timsus Polri itu adalah berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.

Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik. "Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi maka kami akan nyatakan lengkap.

Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.

Selain itu, berkas perkara obstruction of justice tujuh tersangka juga telah dilimpahkan. Kini, penyidik Polri tinggal menunggu hasil teliti jaksa, apakah berkas Ferdy Sambo Cs terkait pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau tidak.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.

Baca juga: Akhirnya Terungkap 4 Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kena Sanksi PTDH, Terbukti Berbohong

Baca juga: Akhirnya Terungkap Biaya Pemakaman Ratu Elizabeth II Sangat Fantasi, Termahal di Inggris


Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved