Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bripka RR Berani Bantah Kapolri, Singgung Senjata yang Dipakai Bharada E

Zena menegaskan bahwa senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Bripka RR Berani Bantah Kapolri, Singgung Senjata yang Dipakai Bharada E 

Bahkan, kata Zena, kliennya sempat terlibat perbincangan dengan ajudan Ferdy Sambo yang lain di dekat mobil yang tengah diparkir itu.

Kolase Bripka RR dan Ferdy Sambo.
Kolase Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Wartakota/ Yulianto)

"Sebelum masuk (rumah), Bripka RR sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa senjata,” ucap Zena.

Adapun pengakuan Bripka RR itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Ketika menembak Brigadir J, Kapolri menyampaikan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka RR.

"Penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata milik Bripka RR," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam lalu.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, awalnya dikatakan akibat baku tembak dengan Bharada Richard  Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnha terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan Tim Khusus atau Timsus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Polri Bantah Ulur Waktu Tuntaskan Penanganan Kasus Brigadir J

Di sisi lain, Polri membantah mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang tak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved