Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bripka RR Berani Bantah Kapolri, Singgung Senjata yang Dipakai Bharada E
Zena menegaskan bahwa senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik karena tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses. Tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.
Berkas Perkara Para Tersangka Telah di Kejaksaan Agung
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan kedua kalinya ke Kejaksaan Agung.
Kapolri berharap berkas para tersangka tersebut telah P21. Sigit berterima kasih kepada Jaksa Agung yang sudah bekerjasama dengan baik dalam kasus ini.
"Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang telah bekerja secara simultan bersama-sama.
Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar bisa kami ajukan ke persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, Tim khusus Polri telah mengembalikan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung.
Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Agnes Triani, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara para tersangka tersebut pada Rabu (14/9/2022) lalu.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes seperti dikutip Antara, Jumat (16/9/2022).
Lima berkas yang dikembalikan oleh Timsus Polri itu adalah berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.
Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik. "Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi maka kami akan nyatakan lengkap.