Tajuk Tamu
Subsidi dan Kompensasi Selisih Harga BBM
Ady M Raksanegara (Perancang Peraturan Perundang-undangan KESDM) Bicara Tentang Subsidi dan Kompensasi Selisih Harga BBM
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dengan demikian penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu JBT jenis minyak solar dan minyak tanah dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bensin RON 90 jenis Pertalite merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan JBT jenis minyak solar dan minyak tanah dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bensin RON 90 jenis Pertalite, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi tidak tepat sasaran kepada konsumen Pengguna yang berhak.
Lebih lanjut sebagai saran perlu melakukan perubahan berupa revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dengan menambahkan lampiran berupa Rincian Konsumen Pengguna dan Titik Serah Jenis BBM Khusus Penugasan berupa bensin RON 90 jenis Pertalite selain lampiran Rincian Konsumen Pengguna dan Titik Serah Jenis BBM Tertentu jenis minyak tanah dan minyak solar yang bersubsidi.
Hal tersebut amat diperlukan agar penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan berupa bensin RON 90 jenis Pertalite dapat menjadi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan sebagaimana kondisi saat ini di berbagai daerah banyak terjadi. (*)
• Polresta Manado Warning Debt Colector, Kompol Sugeng Wahyudi: Tak Punya Izin Pasti Kami Sikat
• Akhirnya Kamaruddin Minta Maaf Belum Bisa Tuntaskan Kasus Brigadir J, Kecewa dengan Kinerja Polri