Tajuk Tamu
Subsidi dan Kompensasi Selisih Harga BBM
Ady M Raksanegara (Perancang Peraturan Perundang-undangan KESDM) Bicara Tentang Subsidi dan Kompensasi Selisih Harga BBM
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Biaya perolehan menggunakan dasar perhitungan harga indeks pasar dari penyediaan BBM produksi kilang dalam negeri dan impor BBM sampai dengan terminal BBM/depot.
Harga jual eceran JBT berupa Minyak Tanah (kerosene) di titik serah untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Harga jual eceran JBT berupa minyak solar (gas oil) untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga jual eceran JBKP berupa Bensin RON 90 merek Pertalite di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya pendistribusian serta PPN dan PBBKB.
Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan harga JBT dan JBKP berbeda dengan perhitungan formula harga dengan mempertimbangan kemampuan keuangan negara, daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi dan sosial.
Subsidi per liter diberikan untuk JBT minyak tanah (kerosene) tanpa PPN dikurangi dengan harga dasar setiap liter JBT, sedangkan untuk minyak solar diberikan subsidi tetap yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam APBN yang perubahan besaran subsidi per liternya menjadi kewenangan menteri keuangan dengan mengacu kebijakan Pemerintah.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Audit yang berwenang terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan dari Badan Usaha pnerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
Hal itu dijabarkan lebih lanjut dengan pengaturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, sebagaimana telah diubah sebagian terakhir dengan PMK Nomor 157/PMK.02/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.
Dana Kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha, akibat selisih antara harga jual eceran JBT dan/atau JBKP yang ditetapkan Pemerintah dengan harga jual eceran JBT, dan/atau JBKP berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang telah diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah.
Kompensasi menurut kamus bahasa Indonesia adalah ganti rugi atau pemberesan piutang.
Pembayaran dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM yang dimaksud saat ini adalah JBKP berupa bensin RON 90 jenis Pertalite.
Hal mana pembayaran dana kompensasi JBKP seolah sepertinya menjadi identik sama dan tidak berbeda dengan Subsidi BBM JBT jenis minyak tanah dan minyak solar.
Namun demikian, sesuai ketentuan hal tersebut berbeda dari sisi mekanisme secara APBN yang juga diatur dengan UU APBN secara khusus setiap tahunnya terkait jumlah dana subsidi energi yang ditetapkan.
Hal yang dapat disimpulkan dalam hal ini yaitu bahwa alokasi kuota BBM bersubsidi yaitu JBT jenis minyak solar dan minyak tanah dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bensin RON 90 jenis Pertalite menjadi beban keuangan negara.