Tajuk Tamu
Subsidi dan Kompensasi Selisih Harga BBM
Ady M Raksanegara (Perancang Peraturan Perundang-undangan KESDM) Bicara Tentang Subsidi dan Kompensasi Selisih Harga BBM
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Oleh: Ady M Raksanegara (Perancang Peraturan Perundang-undangan KESDM)
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Riuh ramai unjuk rasa mahasiswa, buruh dan berbagai kelompok masyarakat lainnya akhir-akhir ini sejak Pemerintah mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Harga bensin RON 90 merek Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Sedangkan harga BBM solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter serta penyesuaian harga jenis BBM non subsidi jenis pertamax series yang berlaku sejak Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB di titik serah untuk setiap liter.
Hal itu ditetapkan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/ 2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Lalu kemudian timbul berbagai spanduk di stasiun pengisian BBM umum (SPBU) yang mana BBM jenis bensin RON 90 dengan merek dagang Pertalite diinformasikan sebagai BBM bersubsidi. Benarkah demikian?
Hal ini banyak menjadi pertanyaan berbagai aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Sebelum menjawab hal tersebut, perlu terlebih dahulu memahami definisi dari subsidi.
Subsidi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya yang biasanya dari pihak pemerintah.
Sedangkan subsidi menurut ilmu ekonomi bantuan keuangan atau insentif yang biasanya diberikan oleh pemerintah kepada organisasi, perusahaan, atau individu untuk mendukung kegiatan ekonomi tertentu, atau mempromosikan tujuan sosial dan lingkungan tertentu.
Subsidi memiliki arti suatu beban keuangan yang ditanggung oleh pemerintah dengan tujuan menjaga stabilitas harga atau untuk mendorong daya beli masyarakat atas kegiatan bisnis.
Sesuai regulasi yang mengatur BBM saat ini yakni dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 dapat diketahui bahwa jenis BBM yang diberikan subsidi sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu jenis minyak solar dan minyak tanah (bagi daerah yang belum terkonversi program LPG bersubsidi).
Sedangkan BBM jenis Bensin RON 90 dengan merek dagang Pertalite sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 termasuk dalam jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang menurut definisi pada regulasi tidak diberikan subsidi.
Pemerintah menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM.
Harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan penyimbanan BBM serta margin.