Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KSP Indosurya

Baru Bebas, Bos KSP Indosurya Henry Surya Akan Ditangkap dan Ditahan Kembali

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto pun memerintahkan penyidik Polri

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto/Henry Surya 

TRIBUNMMANADO.CO.ID - Tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya Cs telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim pada Jumat (24/6/2022) malam.

Polisi membeberkan alasan Henry Surya Cs tak lagi menjadi penghuni Rutan Bareskrim, karena masa penahanan selama 120 hari sudah habis.

Bebasnya Henry Surya menimbulkan kekecewaan bagi para korbannya.

Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Unjuk Rasa Korban KS Indosurya
Unjuk Rasa Korban KS Indosurya (Tribunnews.com/Igman)

Para pengunjuk rasa tampak membawa spanduk, poster dan papan berisi kekesalan mereka akibat dibebaskannya Bos KSP Indosurya itu.

Tanggapan Kabareskrim

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto pun memerintahkan penyidik Polri menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya Cs.

Sebelumnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022), karena masa penahanannya telah habis.

Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Gagal Bayar, Bos KSP Indosurya Dibebaskan, Ini Alasannya

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Fredy Santoso)

Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan."

"Karena ini bukan nebis in idem, karena locus dan tempusnya berbeda-beda."

"Jadi ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya Cs.

Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.

Baca juga: Usut Kasus Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM Akan Libatkan Kepolisian dan Kemenkumham

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved