Kasus KSP Indosurya
Baru Bebas, Bos KSP Indosurya Henry Surya Akan Ditangkap dan Ditahan Kembali
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto pun memerintahkan penyidik Polri
"Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan."
"Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini enggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segera ditingkatkan penyidikan," sambungnya.
Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.
"Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial."
"Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," katanya.
Baca juga: Terjerat Kasus Gagal Bayar, Bos KSP Indosurya Dibebaskan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Berkas tersebut masih tengah diteliti pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.