Nasional
Terjerat Kasus Gagal Bayar, Bos KSP Indosurya Dibebaskan, Ini Alasannya
Tiga tersangka kasus gagal bayar KSP Indosurya justru dibebaskan. Hal tersebut dikarenakan berkas yang belum lengkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya justru dibebaskan.
Tersangka merupakan Bos KSP Indosurya, Henry Surya, yang mendekam di Rutan Bareskrim.
Pembebasan dilakukan karna berkas yang belum lengkap.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana bilang berkas perkara atas nama tersangka Henry Surya (HS), tersangka June Indira (JI), dan tersangka Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Ketut menjelaskan, berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) lalu.
Baca juga: Jasad Bayi Lelaki Ditemukan Membusuk di Surabaya, Disimpan Selama 3 Hari
Baca juga: Seorang Lelaki di Maluku Tewas di Kamarnya, Pihak Keluarga Sebut Jarang Bersosialisasi
“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut bilang keluarnya tersangka demi hukum tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap.
Menurutnya, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

“Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tiga tersangka tersebut ditangkap pada akhir Februari lalu atas kasus gagal bayar yang terjadi pada KSP Indosurya.
Baca juga: Bikin Panik! Seekor Ular Piton di Enrekang Lilit Kucing Peliharaan Warga
Baca juga: Nyong Nona Manado 2022 Diharapkan Turut Tangani Sampah
Beberapa pihak pun terus berupaya agar kasus tersebut bisa terselasaikan, termasuk satgas bentukan Kementerian Koperasi dan UKM yang khusus menangani koperasi bermasalah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Penjelasan Kejagung.