Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Terjerat Kasus Gagal Bayar, Bos KSP Indosurya Dibebaskan, Ini Alasannya

Tiga tersangka kasus gagal bayar KSP Indosurya justru dibebaskan. Hal tersebut dikarenakan berkas yang belum lengkap.

Editor: Isvara Savitri
Kontan.co.id
Bareskrim Polri tetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam daftar DPO. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya justru dibebaskan.

Tersangka merupakan Bos KSP Indosurya, Henry Surya, yang mendekam di Rutan Bareskrim.

Pembebasan dilakukan karna berkas yang belum lengkap.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana bilang berkas perkara atas nama tersangka Henry Surya (HS), tersangka June Indira (JI), dan tersangka Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Ketut menjelaskan, berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Baca juga: Jasad Bayi Lelaki Ditemukan Membusuk di Surabaya, Disimpan Selama 3 Hari

Baca juga: Seorang Lelaki di Maluku Tewas di Kamarnya, Pihak Keluarga Sebut Jarang Bersosialisasi

“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujar Ketut.

Lebih lanjut, Ketut bilang keluarnya tersangka demi hukum tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap.

Menurutnya, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.) (via Kompas.tv)

“Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, tiga tersangka tersebut ditangkap pada akhir Februari lalu atas kasus gagal bayar yang terjadi pada KSP Indosurya.

Baca juga: Bikin Panik! Seekor Ular Piton di Enrekang Lilit Kucing Peliharaan Warga

Baca juga: Nyong Nona Manado 2022 Diharapkan Turut Tangani Sampah

Beberapa pihak pun terus berupaya agar kasus tersebut bisa terselasaikan, termasuk satgas bentukan Kementerian Koperasi dan UKM yang khusus menangani koperasi bermasalah.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Penjelasan Kejagung.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved