Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Larangan Memotong Rambut dan Kuku

salah satu adab bagi seseorang yang berniat untuk bekurban adalah tidak memotong rambut dan kukunya hingga kurbannya selesai disembelih

Dokumen Andi Muh. Akhyar,
Andi Muh. Akhyar,M.Sc, Direktur Sekolah Astronomi Islam Indonesia dan Dosen Fisika Universitas Negeri Gorontalo) 

Oleh: Andi Muh. Akhyar,M.Sc.
(Direktur Sekolah Astronomi Islam Indonesia, Dosen Fisika Universitas Negeri Gorontalo)

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, dipahami bahwa salah satu adab bagi seseorang yang berniat untuk berkurban adalah tidak memotong rambut dan kukunya hingga kurbannya selesai disembelih.

Rambut yang dimaksud disini adalah seluruh bulu yang melekat pada tubuh, mulai dari rambut di kepala, kumis, jenggot, ketiak, kemaluan, dan badan secara umum.

Adapun memotong disini, dimaksudkan mencukur habis, memendekkan, mencabut, atau membakarnya.

Dalam penjelasan shahih muslim disebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat hukum memotong rambut dan kuku ini adalah haram dan sebagian yang lain menghukumi makruf tandzih.

Makruh tanzih artinya, jika ditinggalkan mendapatkan pahala, dan jika dikerjakan tidak berdosa, tapi menyalahi amalan yang utama.

Yang menghukumi haram misalnya Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah Adapun imam Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih.

Jika meninjau larangan bagi orang yang ihram (haji), maka larangan memotong rambut dan kuku merupakan salah satu bentuk larangannya.

Baca juga: Simak Hal Penting yang Patut diketahui Calon Jamaah Haji

Dari sini kita bisa paham bahwa salah satu hikmah pelarangan ini bahwa bagi orang yang tidak sedang berihram, agar ia dapat juga merasakan sensasi orang yang sedang berihram.

Selain itu, dengan dipotognya rambut dan kuku setelah hewan kurban disembeli, maka pemotongan itu seakan-akan menjadi bagian dari kurban itu sendiri.

Adanya penegasan, bagi orang yang berniat berkurban memahamkan kita bahwa orang diperitahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya, hanyalah orang yang akan berkurban, sedangkan keluarganya tidak termasuk.

Waktu pelarangnnya berlaku dari 1 zulhijjah hinggah disembelinya kurban tersebut.

Awal Zulhijjah 1443 H
Ada dua metode yang digunakan kaum muslimin untuk menentuakan awal bulan Zulhijjah dan bulan Islam secara umum, yaitu metode rukyat dan hisab.

Metode Rukyat dilakukan dengan melihat langsung hilalnya menggunakan mata (baik mata telanjang ataupun dengan bantuan alat optik). Adapun hisab, penentuannya menggunakan perhitungan astronomis modern.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved