Berita Boltim
Penjelasan Kantor Kemenag Boltim tentang Hukum bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat Juga Fidiyah
Zakat fitrah yang berhubungan dengan diri, kita mengkonsumsi makanan. Artinya apa yang kita makan akan dikeluarkan zakatnya.
Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
Panitia UPZ itu nanti, akan membagi kepada fakir dan miskin.
Sedangkan Zakat Mal harta tergantung nisab.
Berapa syarat, harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh selama satu tahun, dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
Harta tersebut mencapai nisab atau sesuai dengan jenis hartanya, dan melewati haul.
Perhitungan tetap 2,5 %. Jadi untuk nisab dan syarat jumlah minimum zakat mal itu minimal 85 gram jika harta dalam bentuk emas.
Misalkan emas 85 gram dikali dengan harga emas sekarang misalkan Rp 900.000 = Rp 76.500.000 dikali 2,5 % = Rp 1.912.500, maka itu yang harus dikeluarkan.
Untuk penetapan zakat tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Lalu 12.000 sekarang 12.500, naik Rp 5.00
Adapun hukum bagi orang yang tidak memberikan zakat, baik itu zakat fitrah dan zakat mal, juga fidiyah tentu hukumnya dosa besar.
• Pernyataan Terbaru Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno Terkait Mudik
• Terima Sabu 50,23 Gram, Karyawan Swasta Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulut
• Gelar Media Gathering, PLN Suluttenggo Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Dengan Awak Media