Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Penjelasan Kantor Kemenag Boltim tentang Hukum bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat Juga Fidiyah

Zakat fitrah yang berhubungan dengan diri, kita mengkonsumsi makanan. Artinya apa yang kita makan akan dikeluarkan zakatnya.

Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rustaman Paputungan
Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, H Muh Ma'mur. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembayaran zakat, baik itu Zakat Fitrah, Zakat Mal, juga Fidiyah, wajib hukumnya bagi orang islam.

Ini dikatakan oleh pihak Kementerian Agama Bolaang Mongondow Timur, melalui Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, H Muh Ma'mur kepada Tribunmanado.co.id beberapa waktu lalu. 

Dia menuturkan, zakat ada dua. Pertama zakat fitrah, yang berkaitan dengan badan atau diri.

Zakat mal, zakat yang berkaitan dengan harta. Zakat harta itu bermacam - macam.

Ada zakat tanaman, buah - buahan (perkebunan), pertambangan, dan ada juga profesi, ada banyak jenisnya, sebutnya.

Zakat fitrah yang berhubungan dengan diri, kita mengkonsumsi makanan. Artinya apa yang kita makan akan dikeluarkan zakatnya.

Jadi semua umat islam termasuk bayi yang baru lahir harus mengeluarkan zakat fitrahnya yang dikeluarkan pada bulan suci ramadhan.

Besarannya 2,5 % atau 1 (satu) sha' beras bisa diukur 2,5 %. Kalau dirupiahkan, maka dikali saja berapa harga beras sekarang. 

Pada waktu proses penetapan besaran zakat, yang dihadiri oleh Ormas Islam, MUI, Pemerintah dalam hal ini perdagangan, maka disepakati 12,500/kg dikalikan 2,5 %.

Dari itu maka didapatkan nilai untuk zakat fitrah tahun ini 2022 di boltim  sebesar Rp 31.500.

Fidiyah adalah orang yang berkewajiban melaksanakan ibadah puasa, tapi dia sudah tidak mampu.

Mungkin karena umur sudah tua  maka dia harus membayar fidiyah sebagai penggantinya, dan itu wajib. 

Fidiyah itu adalah dilakukan untuk menebus, atau mengganti puasa ramadan bagi orang yang tidak mampu. Termasuk lansia, bagi yang menyusui, 

Zakat fitrah sudah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap masjid atau sudah ada di setiap desa - desa.

UPZ dibentuk oleh baznas, di situ di sampaikan bahwa, agar diberikan atau disetor zakatnya melalui panitia UPZ.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved