Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Penjelasan Kantor Kemenag Boltim tentang Hukum bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat Juga Fidiyah

Zakat fitrah yang berhubungan dengan diri, kita mengkonsumsi makanan. Artinya apa yang kita makan akan dikeluarkan zakatnya.

Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rustaman Paputungan
Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, H Muh Ma'mur. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembayaran zakat, baik itu Zakat Fitrah, Zakat Mal, juga Fidiyah, wajib hukumnya bagi orang islam.

Ini dikatakan oleh pihak Kementerian Agama Bolaang Mongondow Timur, melalui Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, H Muh Ma'mur kepada Tribunmanado.co.id beberapa waktu lalu. 

Dia menuturkan, zakat ada dua. Pertama zakat fitrah, yang berkaitan dengan badan atau diri.

Zakat mal, zakat yang berkaitan dengan harta. Zakat harta itu bermacam - macam.

Ada zakat tanaman, buah - buahan (perkebunan), pertambangan, dan ada juga profesi, ada banyak jenisnya, sebutnya.

Zakat fitrah yang berhubungan dengan diri, kita mengkonsumsi makanan. Artinya apa yang kita makan akan dikeluarkan zakatnya.

Jadi semua umat islam termasuk bayi yang baru lahir harus mengeluarkan zakat fitrahnya yang dikeluarkan pada bulan suci ramadhan.

Besarannya 2,5 % atau 1 (satu) sha' beras bisa diukur 2,5 %. Kalau dirupiahkan, maka dikali saja berapa harga beras sekarang. 

Pada waktu proses penetapan besaran zakat, yang dihadiri oleh Ormas Islam, MUI, Pemerintah dalam hal ini perdagangan, maka disepakati 12,500/kg dikalikan 2,5 %.

Dari itu maka didapatkan nilai untuk zakat fitrah tahun ini 2022 di boltim  sebesar Rp 31.500.

Fidiyah adalah orang yang berkewajiban melaksanakan ibadah puasa, tapi dia sudah tidak mampu.

Mungkin karena umur sudah tua  maka dia harus membayar fidiyah sebagai penggantinya, dan itu wajib. 

Fidiyah itu adalah dilakukan untuk menebus, atau mengganti puasa ramadan bagi orang yang tidak mampu. Termasuk lansia, bagi yang menyusui, 

Zakat fitrah sudah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap masjid atau sudah ada di setiap desa - desa.

UPZ dibentuk oleh baznas, di situ di sampaikan bahwa, agar diberikan atau disetor zakatnya melalui panitia UPZ.

Panitia UPZ itu nanti, akan membagi kepada fakir dan miskin.

Sedangkan Zakat Mal harta tergantung nisab.

Berapa syarat, harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh selama satu tahun, dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.

Harta tersebut mencapai nisab atau sesuai dengan jenis hartanya, dan melewati haul.

Perhitungan tetap 2,5 %. Jadi untuk nisab dan syarat jumlah minimum zakat mal itu minimal 85 gram jika harta dalam bentuk emas.

Misalkan emas 85 gram dikali dengan harga emas sekarang misalkan Rp 900.000 = Rp 76.500.000 dikali 2,5 % = Rp 1.912.500, maka itu yang harus dikeluarkan. 

Untuk penetapan zakat tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Lalu 12.000 sekarang 12.500, naik Rp 5.00

Adapun hukum bagi orang yang tidak memberikan zakat, baik itu zakat fitrah dan zakat mal, juga fidiyah tentu hukumnya dosa besar. 

Pernyataan Terbaru Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno Terkait Mudik

Terima Sabu 50,23 Gram, Karyawan Swasta Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulut

Gelar Media Gathering, PLN Suluttenggo Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Dengan Awak Media

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved