Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Info Penting Mudik Lebaran 2022, Syarat Mudik Berubah, Bagi yang Mau Pulkam Harus Penuhi Syarat ini

Syarat-syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara.

Editor: Indry Panigoro
(TRIBUNNEWS/APFIA)
Ilustrasi Mudik Bareng 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mudik lebaran 2022 tinggal menunggu waktu.

Hari ini sudah masuk puasa ke-8 ramadan 2022.

Setelah puasa selesai, kita akan berjumapa dengan lebaran.

Lebaran identik dengan pulang kampung.

Ya tentu mudik menjadi pilihan para perantau.

Masyarakat mesti menyiapkan persyaratan jika ingin mudik lebaran tahun ini.

Syarat-syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara.

Apa saja persyaratan yang mesti disiapkan pemudik ataupun pelaku perjalanan domestik?

Berikut syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (2/4/2022) dihimpun dari Kompas.com.

1. Sudah menerima vaksin booster

Pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster dibolehkan melaksanakan perjalanan jelang aktivitas mudik lebaran 2022 tanpa perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen.

Hal tersebut sebagaimana tertulis di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

2. Wajib negatif hasil tes PCR atau antigen jika baru vaksinasi dosis kedua

Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.

3. Wajib negatif hasil tes PCR jika baru vaksinasi dosis pertama

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved