Ramadan 2022
Info Penting Mudik Lebaran 2022, Syarat Mudik Berubah, Bagi yang Mau Pulkam Harus Penuhi Syarat ini
Syarat-syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara.
6. Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Aturan perjalanan terbaru jelang mudik lebaran 2022 ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, sejak Sabtu (2/4/2022).
Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi untuk skrining dan tracing.

Mengisi data kartu e-HAC
Selain syarat vaksinasi, calon penumpang transportasi umum darat, laut dan udara diharuskan mengisi data kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk setiap calon penumpang pesawat, kapal laut, bus dan kereta api.
Kebijakan Kemenkes ini sejalan dengan aturan terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19
Dikutip dari laman resmi Kemenkes.go.id pada Kamis (7/4/2022), Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan
kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh warga yang mengakses transportasi umum saat mudik lebaran 2022.
Setiaji menjelaskan, selama ini pengisian e-HAC hanya untuk penumpang pesawat saja.
Nah, menghadapi mudik lebaran ini, Kemenkes akan memperluas jangkauan pengisian e-HAC untuk penumpang moda transportasi darat dan laut.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," kata Setiaji.
Aturan pengisian e-HAC untuk penumpang transportasi udara, darat dan laut akan diberlakukan setelah Kementerian atau Lembaga terkait mengeluarkan surat edaran sebagai dasar penerapan aturannya.
Setiaji berharap penerapan syarat pengisian e-HAC dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan mengecek kelayakan perjalanan calon penumpang selama masa mudik lebaran.
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," kata Setiaji.
Cara mengisi e-HAC
