Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Info Penting Mudik Lebaran 2022, Syarat Mudik Berubah, Bagi yang Mau Pulkam Harus Penuhi Syarat ini

Syarat-syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara.

Editor: Indry Panigoro
(TRIBUNNEWS/APFIA)
Ilustrasi Mudik Bareng 

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:

Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Pilih sarana perjalanan “Udara”

Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di

PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Adapun, syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang yakni:

FOTO ILUSTRASI mudik
FOTO ILUSTRASI mudik ((Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka))

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. ***

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved