Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Info Penting Mudik Lebaran 2022, Syarat Mudik Berubah, Bagi yang Mau Pulkam Harus Penuhi Syarat ini

Syarat-syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara.

Editor: Indry Panigoro
(TRIBUNNEWS/APFIA)
Ilustrasi Mudik Bareng 

Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Wajib negatif hasil tes PCR jika belum vaksinasi akibat komorbid

Pelaku perjalanan yang belum vaksinasi Covid-19 karena memiliki penyakit bawaan atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil tes PCR, kelompok ini juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak di bawah 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen

Pelaku perjalanan yang membawa anak di bawah 6 tahun, tidak perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen atas nama anak tersebut.

Meski begitu, anak wajib didampingi oleh orang tua atau wali yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 selama perjalanan.

6. Menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan

Selama perjalanan mudik Lebaran 2022, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat:

Berikut ini prokes yang harus diterapkan selama perjalanan mudik lebaran 2022:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air, sabun, atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved