Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Amerika Dideportasi

Jekeps Luturmas, Pendeta Warga Amerika Serikat yang Dideportasi Imigrasi Manado Sebelumnya WNI 

Data yang diperoleh Tribun Manado,  Jekeps yang berstatus WNA AS memiliki Paspor AS pada 4 Januari 2019

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Finneke Wolajan
Fernanado Lumowa/tribun manado
Jekeps Luturmas, Pendeta Warga AS  yang Dideportasi Imigrasi Manado Sebelumnya WNI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado Kantor Imigrasi Manado mendeportasi Jekeps Luturmas (51) ke Amerika Serikat (AS), Jumat (11/02/2022). 

Ia diberangkatkan ke Los Angeles, AS setelah bebas dari hukuman atas tindak pidana Keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Manado, Muhammad Akmal mengatakan, Jekeps sebelumnya Warga Negara Indonesia (WNI). 

Baca juga: BREAKING NEWS Imigrasi Manado Deportasi WNA Amerika Serikat Pelanggar Keimigrasian

Kadiv Imigrasi Kanwilkumham Sulut, Junita Sitorus (tengah) didampingi Kakanim Manado, Muh. Akmal dan Kepala Seksi Inteldakim, Harman Takasiliang menjelaskan deportasi WNA AS setelah menjalani hukuman di Kantor Imigrasi Manado, Jumat (11/02/2022). 
Kadiv Imigrasi Kanwilkumham Sulut, Junita Sitorus (tengah) didampingi Kakanim Manado, Muh. Akmal dan Kepala Seksi Inteldakim, Harman Takasiliang menjelaskan deportasi WNA AS setelah menjalani hukuman di Kantor Imigrasi Manado, Jumat (11/02/2022).  (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

"Sebelumnya WNI lalu ke AS dan menjadi warga sana lewat jalur naturalisasi," kata Akmal kepada Tribunmanado.co.id, Jumat siang. 

Jekeps beristrikan orang Minut. Saat ini istri dan keluarganya tinggal di AS. "Di sini sebagai pendeta di Minut," kata Akmal lagi. 

Jekeps, pria asal Maluku dihukum karena sempat memiliki Paspor Indonesia. 

Ia memberikan dokumen dan keterangan tidak benar saat mengurus Paspor. 

Jekeps Luturmas, Pendeta Warga AS yang Dideportasi Imigrasi Manado Sebelumnya WNI
Jekeps Luturmas, Pendeta Warga AS yang Dideportasi Imigrasi Manado Sebelumnya WNI (Fernanado Lumowa/tribun manado)

Data yang diperoleh Tribun Manado,  Jekeps yang berstatus WNA AS memiliki Paspor AS pada 4 Januari 2019.

Pada pertengahan 2020, Jekeps mengurus Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Manado

"Paspornya sempat keluar pada September 2020 tapi belakangan diketahui ia WNA," kata Akmal. (ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved