Warga Amerika Dideportasi
Jekeps Luturmas, Pendeta Warga Amerika Serikat yang Dideportasi Imigrasi Manado Sebelumnya WNI
Data yang diperoleh Tribun Manado, Jekeps yang berstatus WNA AS memiliki Paspor AS pada 4 Januari 2019
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kantor Imigrasi Manado mendeportasi Jekeps Luturmas (51) ke Amerika Serikat (AS), Jumat (11/02/2022).
Ia diberangkatkan ke Los Angeles, AS setelah bebas dari hukuman atas tindak pidana Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Muhammad Akmal mengatakan, Jekeps sebelumnya Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: BREAKING NEWS Imigrasi Manado Deportasi WNA Amerika Serikat Pelanggar Keimigrasian

"Sebelumnya WNI lalu ke AS dan menjadi warga sana lewat jalur naturalisasi," kata Akmal kepada Tribunmanado.co.id, Jumat siang.
Jekeps beristrikan orang Minut. Saat ini istri dan keluarganya tinggal di AS. "Di sini sebagai pendeta di Minut," kata Akmal lagi.
Jekeps, pria asal Maluku dihukum karena sempat memiliki Paspor Indonesia.
Ia memberikan dokumen dan keterangan tidak benar saat mengurus Paspor.

Data yang diperoleh Tribun Manado, Jekeps yang berstatus WNA AS memiliki Paspor AS pada 4 Januari 2019.
Pada pertengahan 2020, Jekeps mengurus Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Manado.
"Paspornya sempat keluar pada September 2020 tapi belakangan diketahui ia WNA," kata Akmal. (ndo)