Warga Amerika Dideportasi
BREAKING NEWS Imigrasi Manado Deportasi WNA Amerika Serikat Pelanggar Keimigrasian
Junita yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Manado, Muhammad Akmal mengatakan, Jekeps Luturmas bebas pada 5 Februari 2022
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kantor Imigrasi Manado mendeportasi Jekeps Luturmas (51), warga negara Amerika Serikat (AS).
Jekeps dideportasi setelah menjalani hukuman di Rutan Manado empat bulan pada akhir tahun 2021.
Junita yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado (Kanim), Muhammad Akmal mengatakan, Jekeps Luturmas bebas pada 5 Februari 2022.
"Yang bersangkutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Bulan Juli tahun lalu telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c nomor 6 tahun 2011," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulut, Junita Sitorus kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (11/02/2022).

Kata Sitorus, Jekeps dideportasi langsung ke AS. "Yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Los Angeles dari Bandara Samrat Manado," katanya.
Akmal menjelaskan, Jekeps dihukum karena memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar untuk memperoleh Paspor Indonesia.
"Sementara dia status WNA Amerika Serikat," jelas Akmal.