Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Amerika Dideportasi

BREAKING NEWS Imigrasi Manado Deportasi WNA Amerika Serikat Pelanggar Keimigrasian

Junita yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Manado, Muhammad Akmal mengatakan, Jekeps Luturmas bebas pada 5 Februari 2022

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Finneke Wolajan
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kadiv Imigrasi Kanwilkumham Sulut, Junita Sitorus (tengah) didampingi Kakanim Manado, Muh. Akmal dan Kepala Seksi Inteldakim, Harman Takasiliang menjelaskan deportasi WNA AS setelah menjalani hukuman di Kantor Imigrasi Manado, Jumat (11/02/2022).  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kantor Imigrasi Manado mendeportasi Jekeps Luturmas (51), warga negara Amerika Serikat (AS).

Jekeps dideportasi setelah menjalani hukuman di Rutan Manado empat bulan pada akhir tahun 2021.

Junita yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado (Kanim), Muhammad Akmal mengatakan, Jekeps Luturmas bebas pada 5 Februari 2022.

"Yang bersangkutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Bulan Juli tahun lalu telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c nomor 6 tahun 2011," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulut, Junita Sitorus kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (11/02/2022).

Kadiv Imigrasi Kanwilkumham Sulut, Junita Sitorus (tengah) didampingi Kakanim Manado, Muh. Akmal dan Kepala Seksi Inteldakim, Harman Takasiliang menjelaskan deportasi WNA AS setelah menjalani hukuman di Kantor Imigrasi Manado, Jumat (11/02/2022). 
Kadiv Imigrasi Kanwilkumham Sulut, Junita Sitorus (tengah) didampingi Kakanim Manado, Muh. Akmal dan Kepala Seksi Inteldakim, Harman Takasiliang menjelaskan deportasi WNA AS setelah menjalani hukuman di Kantor Imigrasi Manado, Jumat (11/02/2022).  (Fernanado Lumowa/tribun manado)

Kata Sitorus, Jekeps dideportasi langsung ke AS. "Yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Los Angeles dari Bandara Samrat Manado," katanya.

Akmal menjelaskan, Jekeps dihukum karena memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar untuk memperoleh Paspor Indonesia.

"Sementara dia status WNA Amerika Serikat," jelas Akmal.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved