Seleb
Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Usai Dokter Richard Lee Diamankan Polisi
Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee di laman Change.org.
Diketahui, dr Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Namun, kasus ini memang berawal dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020.
Baca juga: Seungri Mantan Personel BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 14,3 Miliar
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Richard Lee, Dijemput Paksa Polisi hingga Kini Batal Ditahan
Baca juga: Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Hilangkan Barang Bukti & Lakukan Ilegal Akses
(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Minta Selamatkan Dokter Richard Lee