Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb Korea

Seungri Mantan Personel BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 14,3 Miliar

Seungri mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan lainnya.

Editor: Shity Nurjanah
(KPop Map)
Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seungri Eks  BIGBANG telah dijatuhi hukuman atas kasusnya.

Seungri Eks  BIGBANG divonis tiga tahun penjara dengan sembilan dakwaan.

Tak hanya itu Seungri juga dikenai denda sebesar Rp 14,3 miliar.

Sidang penjatuhan vonis ini diadakan di pengadilan militer pada 12 Agustus 2021.

Seungri telah didakwa sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran Undang-undang (UU) tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain-lain; kejahatan ekonomi khusus; pelanggaran UU Sanitasi Makanan; penggelapan; pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Hukuman, dan lain-lain; kejahatan seksual; perjudian; pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing; jasa prostitusi; layanan prostitusi; serta menyarankan melakukan kekerasan.

Dikutip dari Soompi, selain divonis tiga tahun penjara, Seungri juga dikenai denda 1.159.900.000 won (sekitar Rp14,3 miliar).

Tak hanya itu, informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Hukuman dan lain-lain serta kejahatan seksual.

Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual. (XSportsNews)

Selesai jalani penyelidikan, Seungri diborgol saat keluar dari Pengadilan Tinggi Seoul, Selasa (14/5/2019). (Dispatch)

Pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi terhadap Seungri, "Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk, menyediakan jasa prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan."

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif besar pada masyarakat."

Meski sebelumnya Seungri membantah semua tuduhan, kecuali pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan ia bersalah atas sembilan dakwaan.

Karena pengadilan melihat adanya risiko Seungri melarikan diri, pria berusia 30 tahun ini ditangkap setelah sidang berlangsung.

Awalnya, Seungri dijadwalkan menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved