Seleb
Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Hilangkan Barang Bukti & Lakukan Ilegal Akses
Dokter Richard Lee diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Hilangkan Barang Bukti & Lakukan Ilegal Akses
Richard Lee menjadi perbincangan publik, setelah dirinya dijemput paksa di rumahnya.
Tak sedikit warganet yang berspekulasi penangkapan Richard Lee ada hubungannya dengan laporan Kartika Putri.
Sebelumnya, richard Lee dan Kartika Putri pernah berseteru dan berujung laporan di polisi.
Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.
Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Atas tindakan tersebut Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Penahanan dilakukan pada Richard karena melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Rizki Sandi Saputra)
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa ditemukan ilegal akses pada barang bukti berupa sosial media Instagram dan Twitter Richard Lee.
Padahal saat ini barang bukti tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian karena dijadikan barang bukti dalam pelaporam Kartika Putri.