Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Usai Dokter Richard Lee Diamankan Polisi

Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee di laman Change.org. 

Editor: Shity Nurjanah
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Usai Dokter Richard Lee Diamankan Polisi

Richard Lee menjadi perbincangan publik, setelah dirinya dijemput paksa di rumahnya.

Tak sedikit warganet yang berspekulasi penangkapan Richard Lee ada hubungannya dengan laporan Kartika Putri.

Sebelumnya, richard Lee dan Kartika Putri pernah berseteru dan berujung laporan di polisi.

Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.

Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.

Atas tindakan tersebut Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, mengatakan dr Richard Lee diduga menghilangkan barang bukti.

Sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik dr Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Pada tanggal 6 agustus, R memposting di akun yang disita oleh penyidik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," jelasnya.

Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Setelah dilakukan penyidikan, rupanya dr Richard Lee kedapatan menghapus beberapa postingan di akun yang menjadi barang bukti.

"Penyidik melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti-bukti yang dihapus oleh yang bersangkutan," terang Rovan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved