Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Fakta-fakta Penangkapan Richard Lee, Dijemput Paksa Polisi hingga Kini Batal Ditahan

Richard Lee disebut telah melanggar Undang-Undang ITE dan diduga menghilangkan barang bukti di akun media sosialnya.

Editor: Shity Nurjanah
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta Penangkapan Richard Lee, Dijemput Paksa Polisi hingga Kini Batal Ditahan

Richard Lee dijemput paksa polisi apda 11 Agustus 2021.

Dirinya dijemput paksa atas dugaan kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti.

Penangkapan dr Richard Lee memang sedang hangat diperbincangkan.

Pasalnya, dokter asal Palembang itu ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Rabu 11 Agustus 2021.

Richard Lee disebut telah melanggar Undang-Undang ITE dan diduga menghilangkan barang bukti di akun media sosialnya.

Lantaran hal tersebut, Richard Lee sempat jadi tersangka.

Richard Lee ditangkap polisi pada Rabu 11 Agustus 2021 (YouTube dr. Richard Lee, MARS)

Richard Lee lantas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baru hitungan hari ditahan, Richard Lee kini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Lantas seperti apa fakta-fakta penangkapan dr Richard Lee?

Berikut TribunStyle rangkum 7 fakta penangkapan dr Richard Lee dilansir dari berbagai sumber, di antaranya:

1. Sang istri kabarkan penangkapan dr Richard Lee lewat video

Reni Effendi mengabarkan bahwa suaminya, dr Richard Lee ditangkap paksa oleh polisi melalui video singkat Instagram Story @renieffendi24, pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved