Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Usai Dokter Richard Lee Diamankan Polisi

Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee di laman Change.org. 

Editor: Shity Nurjanah
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Usai Dokter Richard Lee Diamankan Polisi

Richard Lee menjadi perbincangan publik, setelah dirinya dijemput paksa di rumahnya.

Tak sedikit warganet yang berspekulasi penangkapan Richard Lee ada hubungannya dengan laporan Kartika Putri.

Sebelumnya, richard Lee dan Kartika Putri pernah berseteru dan berujung laporan di polisi.

Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.

Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.

Atas tindakan tersebut Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, mengatakan dr Richard Lee diduga menghilangkan barang bukti.

Sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik dr Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Pada tanggal 6 agustus, R memposting di akun yang disita oleh penyidik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," jelasnya.

Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Setelah dilakukan penyidikan, rupanya dr Richard Lee kedapatan menghapus beberapa postingan di akun yang menjadi barang bukti.

"Penyidik melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti-bukti yang dihapus oleh yang bersangkutan," terang Rovan.

Petisi untuk Jokowi dan Kapolri

Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee. (Change.org)

Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee di laman Change.org telah ditandatangani sebanyak 203.150 pada Kamis (12/8/2021) pukul 18.41 WIB.

Petisi tersebut dibuat oleh SaveDRL pada 6 bulan yang lalu.

Petisi untuk Jokowi dan Kapolri ini bertajuk Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia.

Jumlah tanda tangan petisi ini terus bertambah setelah dr Richard Lee ditangkap polisi.

Bahkan, nama Listyo Sigit Prabowo sempat menjadi trending topic di Twitter karena petisi ini.

Pada keterangan petisi tersebut, dr Richard Lee disebut sebagai sosok yang memberi informasi dan edukasi.

Menurut pembuat petisi, dr Richard Lee dalam kanal YouTube-nya juga mengimbau para publik figur agar berhati-hati mempromosikan produk yang tak memiliki izin edar.

Berikut isi petisi tersebut:

"Disaat sosok dokter yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum, mengenai krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM untuk tidak sembarangan digunakan, namun di salah artikan oleh beberapa oknum sebagai “menyerang”.

Dokter juga menghimbau agar Tokoh/Artis/Selebriti untuk berhati-hati menerima bentuk promosi atau penyebaran produk yang tidak memiliki izin edar ataupun perlu pengawasan dari ahli, dengan tujuan tidak memberikan informasi yang akhirnya di ikuti atau menjadi contoh yang tidak baik untuk khalayak banyak.

Dokter juga memberikan informasi secara faktual dan berbasis data dari penelitian-penelitian, serta data faktual yang diberika oleh pihak yang sudah bersertifikasi dan layak, juga dokter sudah berkecimpung serta menangani langsung korban dari produk/barang/kosmetik berbahaya tersebut dengan tujuan agar tidak ada lagi korban dari produk/barang/kosmetik serupa.

Dengan petisi ini, kami sebagai masyarakat yang peduli dan yang bersedia menerima edukasi & informasi yang benar mendukung dokter untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk melanjutkan edukasi dan memberikan informasi yang tepat untuk semua khalayak masyarakat, juga dengan tujuan untuk menyadarkan dan menghimbau para Tokoh/Artis/Selebriti agar memberikan informasi yang faktual, serta didasari oleh kepentingan dalam mempromosikan yang aman dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan dari dasar keuntungan pribadi saja."

Diketahui, dr Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Namun, kasus ini memang berawal dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020.

Baca juga: Seungri Mantan Personel BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 14,3 Miliar

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Richard Lee, Dijemput Paksa Polisi hingga Kini Batal Ditahan

Baca juga: Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Hilangkan Barang Bukti & Lakukan Ilegal Akses

(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Minta Selamatkan Dokter Richard Lee

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved