Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Analisa Pilkada 2024 di Sulut, Hasil Pileg dan Pilpres Akan Ubah Konstelasi

Jika Prabowo mencalonkan diri menjadi capres pada Pilpres 2024 dan akhirnya terpilih, tentu akan mendongkrak reputasi Gerindra di Sulut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: maximus conterius
christian wayongkere/tribun manado
Perawat di Rumah Sakit Manembo-Nembo Kota Bitung menyalurkan suaranya pada Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tahun 2024 akan menjadi tahun politik.

Pada tahun itu, tepatnya pada 28 Februari, akan digelar secara serentak pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kota dan kabupaten.

Setelah itu, akan kembali digelar pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November.

Khusus di Sulut, ada tujuh daerah yang kepala daerahnya akan mengakhiri masa bakti sebelum 2024.

Yang terdekat adalah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berakhir pada 22 Mei 2022.

Setahun kemudian, tepatnya 23 September 2023, lima daerah lainnya, yakni Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kota Kotamobagu.

Namun, pada 2024 pilkada tidak hanya digelar untuk tujuh daerah tersebut.

Tujuh daerah lainnya di Sulut yang baru saja menggelar pilkada pada 2020 lalu juga akan kembali menggelar pilkada karena masa jabatan para kepala daerahnya hanya tiga tahun atau berakhir pada 2024.

Tujuh daerah tersebut, yakni Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Bahkan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulut juga akan digelar pada 2024.

Hanya satu daerah yang tidak ikut dalam pilkada serentak, yakni Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pasalnya, saat pasangan Elly Lasut dan Moktar Arunde Parapaga dilantik sebagai bupati dan wakil bupati pada Februari 2020, masa jabatan mereka disebut lima tahun atau hingga 2025.

Meski digelar tidak berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif, pencalonan di pilkada ditentukan hasil yang diraih partai-partai politik saat pileg.

Hanya partai politik yang memiliki 20 kursi di parlemen yang dapat mengusung calon. Bagi parpol yang tidak cukup kursi, harus melakukan koalisi untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Tahapan pileg sendiri akan mulai dilaksanakan pada Maret 2022 atau kurang lebih 8 bulan lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved