Sri Wahyumi Ditangkap
Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip, Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020, Bebas dan Ditangkap Lagi
Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip dirangkum tribunmanado.co.id. Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020.
Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Alexander Pattyranie
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.
Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Sementara, tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bebas Penjara
Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman.
Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi.
Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun.
Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali (PK) dikabulkan.
Namun, berkat pemotongan masa hukuman, ia dinyatakan bebas lebih cepat.
(Tribunmanado.co.id/Alp/Tribunnews/Ilham Rian Pratama)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kisah Penggali Kubur Muslim di India Memakamkan Korban Covid-19, Terpaksa Abaikan Protokol Kesehatan
Baca juga: HANYA Butuh 1 Tahun Bripka Jerry Tumundo Langsung Jadi Ipda, Lewati 2 Pangkat, Kapolri Turun Tangan
Baca juga: Nathalie Holscher Dicueki Putri Delina dan Rizky Febian, Tak Mau Peluk Sampai Buang Muka
TONTON JUGA :
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dan di Tribunnewswiki.com dengan judul Sri Wahyumi Maria Manalip serta di Tribunnews.com dengan judul KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi.