Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sri Wahyumi Ditangkap

Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip, Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020, Bebas dan Ditangkap Lagi

Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip dirangkum tribunmanado.co.id. Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020.

Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado
Kolase foto Sri Wahyumi Manalip. 

Sri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi.

Foto : Bupati Talaud, Sri Wahyumi. (Handout)

Ia ditangkap pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi mengakui adanya penangkapan ketua DPC Hanura tersebut.

"Ibu bupati, ditangkap saat hendak bersiap melakukan kunjungi kerja ke Pulau Salibabu di Desa Kecamatan, Salibabu Kecamatan, Kabupaten Kepulauan‎," ujar Jimmy Tindi saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (30/4/2019).

DPC Partai Hanura menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK, yang berlangsung Selasa hari ini sebanyak lima orang personel KPK dibantu petugas Brimob.

Dia menyebut Sri Wahyumi sudah tiba di bandara Sam Ratulangi Manado pada Selasa pukul 13.00 Wita dan sedang menunggu keberangkatan ke Jakarta.

Orang dekat Bupati Talaud ini mengaku terakhir melakukan komunikasi dengan Bupati terkait pleno KPU tentang saksi‎.

Katanya, Bupati cantik ini akan melaksanakan tugas sebagai bupati pada Selasa saat itu tapi kemudian ditangkap KPK.

Tuntutan Jaksa KPK pada 2019 Silam

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019) silam.

Jaksa pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019) pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved