Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sri Wahyumi Ditangkap

Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip, Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020, Bebas dan Ditangkap Lagi

Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip dirangkum tribunmanado.co.id. Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020.

Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado
Kolase foto Sri Wahyumi Manalip. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip dirangkum tribunmanado.co.id.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020.

Namun pada 2021 dikabarkan Bebas dan Ditangkap Lagi.

TONTON JUGA :

Mantan Bupati Kepulauan Talaud-Sulut, Sri Wahyumi Manalip kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021). 

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip diduga kembali terjerat kasus korupsi.

Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Padahal, Sri Wahyumi baru saja menghirup udara bebas lantaran telah selesai menjalani masa hukuman.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sri Wahyuni diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang Setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Sebelumnya beberapa tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip pasca diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan di Kepulauan Talaud.

KPK menyita barang bukti yang diduga gratifikasi untuk Sri Wahyumi Manalip.

Di antaranya perhiasan berlian, tas mewah, dan jam tangan Rolex. 

Ditangkap saat Hendak Kunker

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).

Sri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi.

Foto : Bupati Talaud, Sri Wahyumi. (Handout)

Ia ditangkap pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi mengakui adanya penangkapan ketua DPC Hanura tersebut.

"Ibu bupati, ditangkap saat hendak bersiap melakukan kunjungi kerja ke Pulau Salibabu di Desa Kecamatan, Salibabu Kecamatan, Kabupaten Kepulauan‎," ujar Jimmy Tindi saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (30/4/2019).

DPC Partai Hanura menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK, yang berlangsung Selasa hari ini sebanyak lima orang personel KPK dibantu petugas Brimob.

Dia menyebut Sri Wahyumi sudah tiba di bandara Sam Ratulangi Manado pada Selasa pukul 13.00 Wita dan sedang menunggu keberangkatan ke Jakarta.

Orang dekat Bupati Talaud ini mengaku terakhir melakukan komunikasi dengan Bupati terkait pleno KPU tentang saksi‎.

Katanya, Bupati cantik ini akan melaksanakan tugas sebagai bupati pada Selasa saat itu tapi kemudian ditangkap KPK.

Tuntutan Jaksa KPK pada 2019 Silam

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019) silam.

Jaksa pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019) pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard, pengusaha yang juga menjadi terdakwa, sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Channel seharga Rp 97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

Dipenjara Dua Tahun

KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Foto : Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip dijebloskan ke Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten pada 26 Oktober 2020.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang langsung menjebloskan Sri Wahyumi Maria Manalip ke penjara.

Diketahui kini, Sri Wahyumi Maria Manalip dipenjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Ali mengatakan, Sri Wahyumi Maria Manalip juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.

Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Sementara, tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bebas Penjara

Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. 

Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi.

Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. 

Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali (PK) dikabulkan.

Namun, berkat pemotongan masa hukuman, ia dinyatakan bebas lebih cepat.

(Tribunmanado.co.id/Alp/Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Kisah Penggali Kubur Muslim di India Memakamkan Korban Covid-19, Terpaksa Abaikan Protokol Kesehatan

Baca juga: HANYA Butuh 1 Tahun Bripka Jerry Tumundo Langsung Jadi Ipda, Lewati 2 Pangkat, Kapolri Turun Tangan

Baca juga: Nathalie Holscher Dicueki Putri Delina dan Rizky Febian, Tak Mau Peluk Sampai Buang Muka

TONTON JUGA :

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dan di Tribunnewswiki.com dengan judul Sri Wahyumi Maria Manalip serta di Tribunnews.com dengan judul KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi.

Berita Sri Wahyumi Ditangkap lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved