Sri Wahyumi Ditangkap
Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip, Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020, Bebas dan Ditangkap Lagi
Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip dirangkum tribunmanado.co.id. Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020.
Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Alexander Pattyranie
Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.
Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard, pengusaha yang juga menjadi terdakwa, sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.
Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Channel seharga Rp 97,3 juta.
Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.
Dipenjara Dua Tahun
Foto : Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)
Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip dijebloskan ke Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten pada 26 Oktober 2020.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang langsung menjebloskan Sri Wahyumi Maria Manalip ke penjara.
Diketahui kini, Sri Wahyumi Maria Manalip dipenjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Ali mengatakan, Sri Wahyumi Maria Manalip juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.
KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.